Kamis, 17 Februari 2011

15 MARET, PEMILUKADA KABUPATEN NDUGA



Proses Hukum tidak Menghalangi
Pasangan Calon Bupati ikut Pemilukada
(Sumber : Cepos, Selasa, 08 Pebruari 2011; halaman 13)
Jayapura, pelaksanaan pemungutan suara, Pemilihan umum kepala daerah (PEMILUKADA) kabupaten Nduga di pastikan akan berlangsung pada 15 Maret 2011 Mendatang. Hal ini di tegaskan Ketua KPU Nduga Yohanes Kemong SIP, DI Dampingi Anggotanya Maria Duwito kepada Cenderawasih Pos, Kemarin di Abepura
Dikatakan, semua tahapan Pemilukada di Nduga sudah di lakukan, kini tinggal menunggu hari “H” Pemungutan suara. Semula di rencanakan Pemilukada akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2011 lalu, namun karena ada proses gugatan dari salah satu pasangan calon Bupati terhadap KPU ke PTUN, Maka KPU Kabupaten Nduga juga Telah mengambil keputusan agar proses pemungutan suara tidak bisa di tunda – tunda lagi dan tetap akan di lakukan segera. Kami sudah putuskan, pemungutan suara dilakukan pada 15 Maret. Ini sudah Final” tegas ketua KPU NDUGA Yohanes Kemong
Dijelaskan, pelaksanaan Pemilukada mendatang, akan diikuti oleh 5 pasangan calon tanpa ada yang di gugurkan karena ke lima pasangan sudah lolos Verifikasi dan sudah mengambil nomor urut.
Tentang gugatan kepada KPU yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, terhadap SK KPU No: 97 Tahun 2010 tanggal 09 Desember 2010 tentang penetapan calon bupati dan gugatan itu pada PTUN dimenangkan oleh Pasangan Yairus Gwijangge,S.Sos dan Drs.Frans Roberth Kristantus, MM. Namun KPU  Nduga tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilukada yang sudah di susun dan di tetapkan dengan mengikutsertakan 5 pasangan calon yang ada
Keputusan PTUN Memenangkan salah satu pasangan calon Bupati Nduga dengan membatalkan SK KPU No: 97 Tahun 2010 tanggal 09 Desember 2010 tentang penetapan calon bupati, sementara SK KPU No: 98 Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang penetapan nomor urut calon bupati tidak pernah di gugat dan di batalkan oleh PTUN Jayapura sehingga SK KPU No: 98 Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang penetapan nomor urut calon bupati tetap sah dan berlaku, dengan demikian tahapan Pemilukada di Nduga tetap di jalankan dengan mengikutsertakan 5 pasangan calon, termasuk calon Bupati Yakoba Y Lokbere,SE dan Drs.Thomas Ameng selaku tergugat II dalam gugatan yang sama”, terangnya.
Dalam pandangan KPU Nduga, Jelas Yohanes Kemong, SK KPU yang menjadi obyek sengketa di PTUN Jayapura tidak menggugurkan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar”. Jadi semua pasangan calon diikutkan dalam proses Pemilukada, sementara proses hukum atas Putusan PTUN, Kami lakukan banding ke PTN Makasar dan gugatan sudah di daftarkan Senin 7  Januari 2011” jelasnya
Sementara itu, anggota KPU Lainnya Maria Duwitau dari Pokja Pemutahiran data menyebutkan, proses pencoblosan telah di tetapkan pada 15 Maret, sementara kesiapan menyangkut data pemilih, TPS dan lain – lain sudah lengkap.
Dijelaskan, jumlah pemilih Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ikut dalam Pemilukada Kabupaten Nduga Sebanyak 53.701 orang. Jumlah pemilih tersebut mencakup 8 Distrik, 33 Kampung dengan TPS Sebanyak 144 TPS. “Semua sudah siap untuk pelaksanaan pencoblosan Pemilukada Mendatang.” Terangnya
Untuk itu kepada Masyarakat Nduga diminta tenang, tidak terpancing dan siap untuk menyalurkan hak politiknya sesuai dengan hati nuraninya. Kami inginkan proses ini berjalan dengan aman dan damai, demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Nduga Pungkasnya. (luc/nan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar