Kamis, 17 Februari 2011

PASANGAN YAIRUS – FRANS DESAK KPU NDUGA



Segera Laksanakan Putusan PUTN
(Sumber: CEPOS; 10 Pebruari 2011)
Jayapura – Desakan agar KPU Nduga segera melaksanakan pleno ulang bagi calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Periode 2011 – 2016 berdasarkan putusan PTUN Jayapura, bukan hanya datang dari Ketua Komisi A DPRD NDUGA Anthi Gwijangge, tetapi juga datang dari pasangan calon bupati dan wakil Bupati Nduga Yairus Gwijangge,S.Sos dan Frans Roberth Kristantus, MM
Pasangan ini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga tunduk dan melaksanakan Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura tertanggal 27 Januari 2011, NO.55/G/2010/PTUN.JPR
       Kami meminta agar apa yang telah di putuskan oleh PTUN di laksanakan oleh KPU NDUGA, Ungkapnya saat bertandang ke redaksi Cenderawasih Pos semalam.
       Amar putusan ini kata Yairus, sudah jelas mengamanatkan kepada KPU NDUGA untuk seger melakukan pleno ulang penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Lolos Verifikasi Faktual, namun hingga kini KPU Sepertinya belum melakukan Amar putusan tersebut.
       Kami dari masing – masing calon kandidat ingin agar semua tahapan Pemilukada bisa jalan lancar, aman, damai, demokratis, sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua,” ujar Yairus Gwijangge.
       Terkait permintaan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Anthi Gwijangge, S.Sos, Ketua KPU Nduga untuk mengikuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura (Cepos Rabu,09 Pebruari 2011), di tanggapi Ketua KPU Nduga Yohanes Kemong.
       Menurut Yohanes, Pada dasarnya pihaknya menyambut baik atas permintaan dari DPRD Nduga, hanya saja berhubung pihaknya masih melakukan banding ke PTUN Makassar, maka sesuai dengan petunjuk dari KPU Pusat dan KPU Provinsi Papua, pihaknya tetap melaksanakan tahapan Pemilukada dan mengacu pada hasil pleno yang di memutuskan 5 Calon bupati dan Calon Wakil Bupati
Di Dalam Melaksanakan tahapan Pemilukada, kami melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat, dari hasil Koordinasi Kami disarankan untuk tetap melaksanakan Tahapan Pemilukada sambil menunggu Hasil Putusan PTUN Makassar, karena saat ini masih dalam proses banding. Dengan demikian maka proses Pemilukada terus berlangsung dengan 5 pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,” terangnya kepada Cenderawasih Pos melalui selulernya. (Ben/imn/nan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar